PENDAHULUAN
Ketika sebuah negara demokrasi memahami makna kesejatian dari hak-hak rakyat yang harus dipenuhi, maka kebijakan-kebijakan pro rakyat selalu dikedepankan. Amerika sebagai sebuah negara demokrasi memikirkan dan mengimplementasikan berbagai cara untuk melindungi hak-hak rakyatnya, khususnya dalam bidang pendidikan.
Dalam beberapa hal kebijakan Pemerintah Indonesia dan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi hampir sama. Namun di Amerika Serikat, kebijakan –kebijakan yang diambil semakin kompleks akhir-akhir ini. Khususnya dalam bidang pembiayaan pendidikan tinggi. Salah satunya adalah Pemerintah mengupayakan berbagai cara agar akses ke perguruan tinggi semakin mudah dan berkeadilan. Pemerintah AS mengeluarkan kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung menarik dukungan maksimal dari investasi swasta yang pada gilirannya akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi, dan memperbaharui pola akses ke pendidikan tinggi bagi kelompok-kelompok berpenghasilan rendah. Sementara di Indonesia, satu-satunya negara yang menetapkan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara sepenuhnya[1], Pemerintah belum tergerak hatinya untuk mendukung sepenuhnya penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Cara-cara dukungan pun hampir selalu sama dan bahkan terkesan berkurang akhir-akhir ini.