Senin, 01 Agustus 2022

PARADIGMA GANDA PENDIDIKAN PRA SEKOLAH: Tanggung Jawab Keluarga dan Investasi Generasi Masa Depan

 


Pendidikan Anak Usia Dini pada prinsipnya merupakan tanggung jawab keluarga namun negara juga harus hadir ketika menginginkan generasi masa depan yang bersahaja. Mewujudkan dua paradigma tersebut, pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini hendaklah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sekaligus upaya mewujudkan komitmen internasional. Asesor PAUD dan PNF hendaklah cerdas mempertimbangkan kedua paradigma tersebut dengan menunaikan norma-norma akreditasi sekolah dengan baik sehingga diperoleh pengelolaan pendidikan anak usia dini yang layak, bermartabat dan profesional. 

 

Tulisan ini merupakan refleksi logis dari kebijakan pendidikan pra sekolah baik dilihat dari kebijakan nasional yaitu Amandemen UUD 1945, pasal 28 C ayat 2 dan komitmen internasional sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Dakar tahun 2000 tentang education for all and all for education. Tertuang jelas dalam Amandemen UUD 1945, pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Sementara itu, Deklarasi Dakar yang merupakan penegasan dari komitmen Jomtien, menekankan perlunya memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan/pengasuhan dan pendidikan anak usia dini terutama bagi anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.  

Paradigma pendidikan pra sekolah selain sebagai tanggung jawab keluarga juga merupakan upaya-upaya dini dan terstruktur untuk dalam melakukan proses investing the children. Pertama, keluarga memiliki tanggung jawab besar pada anak usia dini. Keluarga merupakan pendidikan pertama dan utama, paling mendasar dan menempati posisi yang sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Mengingat anak usia dini yaitu anak yang berada pada rentang usia lahir sampai dengan enam tahun merupakan rentang usia kritis dan sekaligus strategis dalam proses pendidikan yang dapat mempengaruhi proses serta hasil pendidikan pada tahap selanjutnya. Artinya periode ini merupakan periode kondusif untuk menumbuhkembangkan berbagai kemampuan fisiologis, psikologis, kognitif, bahasa, sosioemosional dan spiritual. 

Kedua, anak-anak usia dini merupakan aset masa depan yang harus dirawat, dibina dan ditumbuhkembangkan secara hati-hati tetapi berwawasan masa akan datang. Dalam konteks ini, kehadiran negara melalui pemerintah mutlak ada dan hendaknya ditunaikan secara serius. Dalam konteks inilah konsep “social investment state” sebagaimana dikemukakan oleh Saint-Martin, 2000 ketika negara benar-benar hendak menginvestasikan anak-anak usia dini demi masa depan bangsa dan negara yang lebih bersahaja.

Pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk diperoleh semua anak, karena pendidikan merupakan salah satu modal yang harus dimiliki setiap individu untuk meraih kesuksesan dalam hidupnya. Keberlangsungan pendidikan bagi setiap warga negara perlu mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak terutama pemerintah. Peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap pengasuhan, pendidikan dan pengembangan anak  usia dini di Indonesia  hendaklah mengacu pada berbagai kebijakan dan kesepakatan  baik dalam lingkup nasional maupun sebagai wujud komitmen internasional.

Terakhir, terwujudnya pengelolaan pendidikan formal anak usia dini yang baik dan berkeadilan, perlu dilihat, dimonitor dan dikawal secara serius. Asesor sebagai salah satu instrumen inti yang bertanggung jawab dalam melihat kelayakan sebuah lembaga pendidikan pra sekolah, hendaklah berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi sekolah. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi, yaitu: kejujuran, independensi, profesionalisme, keadilan, kesejajaran, keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, bebas intimidasi, menjaga kerahasiaan dan keunggulan mutu. Mengejawantahkan norma-norma tersebut, seorang assesor juga perlu melihat dengan baik kedua paradigma pengelolaan pendidikan anak usia dini yang terpenuhi marwah sejatinya. Bahwa pendidikan anak usia dini selain sebagai tanggung jawab keluarga, juga merupakan upaya terstruktur dan masif dari negara guna menginvestasikan sebesar mungkin sumber daya untuk pendidikan anak-anak usia dini, sehingga di masa depan, negara layak mendapatkan sumber daya manusia unggul yang akan menjadi pionir pembangunan.

Semoga!!!

Tidak ada komentar:

PENELITIAN KUALITATIF DALAM ILMU-ILMU SOSIAL

A. Pendahuluan   Ketika kita bergaul sehari-hari seringkali kita berargumen satu sama lain. Kita bercakap-cakap untuk mempe...